Respons Keinginan 3 Fraksi, Pemerintah Bersedia Revisi Perppu Ormas

Pemerintah bersedia merevisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) setelh disahkan sebagai undang-undang. Sikap pemerintah tersebut merespons keinginan tiga fraksi di Komisi II DPR, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


"Siap, apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka, " ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).


Dia mengaku mencermati pandangan semua Fraksi di Komisis II DPR mengenai Perppu Ormas." Bahwa kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi, termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi undang-undang ini sepanjang tadi, yang sudah prinsip jangan di revisi, Pancasila, UDD," paparnya.


Diketahui, mayoritas fraksi di Komisi II DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang. Mereka yang setuju adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.


Adapun Fraksi PKB, PPP dan Partai Demokrat Menerima dengan catatan . Adapun yang menolak adalah Fraksi Partai Gerindara, Partai Keadilan Sejahtera (KPS) dan Partai Amanat Nasional

Komentar